KAIDAH-KAIDAH SOSIAL
Disetiap
masyrakat selalu terdapat kaidah-kaidah sosial, yakni kaidah kepercayaan,
kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kaidah berarti rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah
pasti; patokan.
1.
Kaidah Kesopanan, yaitu ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan
dalam masyarakat. Aturan ini berlaku dalam lingkup tertentu, bersifat terbatas,
cenderung sempit. Dasar dari kaidah kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dimana seseorang tinggal. Kaidah ini
ditujukan untuk mengatur sikap lahiriah manusia demi terciptanya ketertiban.
Ukurannya adalah rasa dari masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran atas
kaidah ini menimbulkan sanksi berupa celaan, sikap yang mencerminkan kebencian
dari masyarakat hinggadikucilkan dari pergaulan. Contoh kaidah kesopanan
adalah:
a.
Menggunakan bahasa jawa
krama inggil ketika berbicara dengan orang yang lebih tua
b.
Dilarang berdiri didepan
orang yang sedang duduk
c.
Menutup mulut saat
menguap, bersin dan batuk
d.
Tidak menyela
pembicaraan orang lain
e.
Tidak berbicara dengan
nada tinggi
f.
Tidak bersendawa
didepan orang lain
g.
Mengetuk pintu dan mengucapkan salam ketika
hendak bertamu ke rumah orang lain.
h.
Tidak menghabiskan
makanan ketika dijamu oleh orang lain (makan dan minum secukupnya)
i. Bertamu dengan waktu
yang tepat (tidak berkunjung ketika waktu istirahat), dan tahu batas waktu (tidak
terlalu lama agar tidak mengganggu orang lain).
j.
Menyapa orang lain
ketika bertemu
k.
Menawari makanan dan
minuman ketika hendak makan didepan orang lain
l.
Tidak tertawa
terbahak-bahak
m.
Tidak buang gas didekat
orang lain
n.
Tidak berteriak ketika
didalam kamar mandi
o.
Tidak berkacak pinggang
ketika berbicara dengan orang lain
p. Tidak menghidupkan
televisi, radio serta bersenandung dengan nada yang keras saat tetangga sedang
tertimpa musibah
q.
Tidak boleh
makan di didepan pintu
r.
Mengambil atau menerima
sesuatu dengan tangan kanan
s.
Tidak meludah
disembarang tempat atau didepan orang lain
t.
Tidak berdiri
saat makan
2.
Kaidah kesusilaan, yaitu peraturan-peraturan hidup yang berasal dari
hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang
buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Kaidah kesusilaan ini mendorong untuk
kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan pribadi manusia itu sendiri.
Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini berasal dari diri sendiri, berupa rasa
bersalah, rasa malu. Contoh dari kaidah kesusilaan adalah:
a.
Tidak membohongi orang
lain
b.
Tidak mengolok-olok
orang yang cacat, dll
c.
Menolong orang lain yang
sedang membutuhkan bantuan
d.
Tidak telanjang didepan umum
e.
Tidak menipu
f.
Menghormati
orang lain
g.
Tidak melakukan zina
h.
Jangan
menganiaya
i.
Tidak menghina orang
lain
j.
Tidak berbuat
curang
k.
Tidak memakai
pakaian yang transparan
l.
Tidak membawa teman
lawan jenis untuk menginap
m.
Tidak membunuh.
n.
Membayar hutang
o.
Tidak kencing
disembarang tempat
p.
Tidak memfitnah
orang lain
q.
Tidak mengganggu
orang lain
r.
Tidak
merendahkan orang lain
s. Meminta maaf bila melakukan kesalahan
t.
Tidak bertengkar
didepan umum
3.
Kaidah Keagamaan, yaitu
berisi kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhannya dan kepada diri sendiri. Sumber dari ajaran ini adalah ajaran-ajaran yang oleh
penganutnya diyakini sebagai perintah Tuhan. Tuhanlah yang mengancam
pelanggaran kaidah keagamaan dengn sanksi tertentu, utamanya sanksi yang akan
diterapkan dalam kehidupan setelah berupa siksaan api neraka.
a.
Melaksanakan shalat
wajib lima waktu tepat waktu
b.
Menutupi aib orang lain
c.
Makan dengan
mengucapkan bismillah
d.
Membaca
Al-Qur’an
e.
Dilarang nikah,
menikahkan dan meminang wanita selama ihram
f.
Melaksanakan
puasa Ramadhan
g.
Menepati janji,
nazar dan sumpah
h.
Tidak
menggunjing orang lain
i.
Tidak
berfoya-foya
j.
Tidak membentak
orang tua
k.
Tidak berprasangka
buruk pada orang lain
l.
Dilarang memakai
emas dan sutera bagi laki-laki
m.
Wajib
melaksanakan shalat jum’at bagi laki-laki
n.
Tidak sombong
o.
Memakai jilbab
bagi perempuan
p.
Melasanakan haji
bagi yang mampu
q.
Membayar zakat
fitrah
r.
Tidak memakan
harta anak yatim
s.
Jangan iri atau
dengki pada sesama
t.
Tidak
bercakap-cakap saat shalat
4.
Kaidah Hukum, yaitu kaidah yang berasal dari kekuasaan diluar diri
manusia, yakni masyaraka yang diwakili Negara. Masyarakatlah yang secara resmi
mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi dengan diwakili oleh pengadilan.
Kaidah hukum mengatur sikap lahir perbuatan manusia, maka tidak akan
dipersoalkan seseorang mematuhi kaidah hukum secara ikhlas atau dengan terpaks,
yang penting perbuatan lahirnya tidak melanggar kaidah huku. Contoh kaidah
hukum adalah:
a.
Dilarang mencuri atau
merampok.
b.
Dilarang berjudi.
c.
Bagi pejalan
kaki, berjalan di trotoar
d.
Dilarang mabuk-mabukan
e.
Dilarang main hakim
sendiri yang menyebabkan seseorang terluka atau bahkan meninggal dunia.
f.
Berkendara
dengan mengambil jalur kiri
g.
Tidak boleh
belok kiri langsung kecuali terdapat papan penanda “belok kiri langsung”
h.
Tidak boleh kebut-kebutan
ketika berkendara
i.
Memakai helm
saat berkendara
j.
Tidak boleh
memperkosa
k.
Menghidupkan
lampu motor saat berkendara di siang maupun malam hari
l.
Tidak melawan
arus pada jalan searah
m.
Dilarang
menggunakan ponsel saat berkendara
n.
Dilarang parkir
di sembarang tempat
o.
Dilarang
memakai, menjual dan mengedarkan narkoba
p.
Dilarang
menerobos lampu merah
q.
Dilarang menodai
bendera dan lambang Negara
r.
Dilarang
mendengarkan musik melalui headset saat berkendara
s.
Dilarang
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
t. Dilarang
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah
Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA
SOSIAL
Lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap
masyarakat, Karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang
apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga
kemasyarakatan didalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, maka suatu
lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Gillin dan Gillin sebagaiman yang dikutip
Soerjono Soekanto, lembaga sosial mempunyai ciri umum, yaitu:
1.
Terdapat pola pemikiran
dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas sosial dan
hasilnya.
2.
Mempunyai tingkat
kekekalan tertentu.
3.
Mempunyai tujuan
tertentu.
4.
Mempunyai alat-alat
untuk mencapai tujuan.
5.
Mempunyai lambang
tertentu.
6.
Mempunyai tradisi
tertulis dan tidak tertulis.
Yatim
Mandiri Tulungagung merupakan salah satu lembaga sosial. Dikatakan sebagai
lembaga sosial karena ia memenuhi ciri-ciri diatas yakni:
1.
Pola pemikiran dan pola
perilaku tercermin dalam aktivitas sosial berupa program-program Yatim Mandiri,
yaitu:
Visi :
Menjadi lembaga terpercaya
dalam membangun kemandirian yatim
Misi:
1.
Menmbangun
nilai-nilai kemandirian yatim
2.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dan dukungan sumbedaya untuk kemandirian yatim
3.
Meningkatkan
capacity building organisasi
Adapun program-program Yatim Mandiri adalah:
a. Rumah Kemandirian,
yaitu program pemberdayaan anak yatim berbasis ICD (Integrated Community
Development)
b. Sanggar Genius, yaitu
program pembinaan yatim dhu’afa dalam bidang dalam bidang akademik khususnya matematika
dan akhlak.
c. BOP (Bantuan perasional
Pendidikan), yaitu bantuan pendidikan untuk anak yatim dhu'afa tingkat SD,SMP,
dan SMA diseluruh Indonesia.
d. ASA Yatim (Alat Sekolah
Anak Yatim), yaitu program bantuan penyediaan peralatan seolah lengkap untuk
anak-anak yatim dhu’afa.
e. BISA (Bunda Yatim
Sejahtera), yaitu bantuan modal usaha dan pendampingan bisnis diberikan kepada
bunda yatim dhu’afa.
f. Duta Guru, yaitu program
penyediaan guru berkualitas sebagai pendidik yatim dhu’afa dalam bidang Al-Qur’an dan diniyah.
g. MEC (Mandiri
Enterpreneur Center), yaitu program diklat beasiswa bagi anak yatim lulusan
SMA/sederajat.
h.
PLUS (Pembinaan Lulus
Ujian Sekolah), yaitu program pendampingan yatim dhu’afa kelas 6, 9, dan 12
agar lulus sekolah dengan prestassi optimal.
i.
Kesehatan
Keliling, yaitu layanan kesehatan gratis untuk anak yatim dhu’afa berupa
penyuluhan pengobatan/ perawatan,dan perbaikan gizi.
j. SGQ (Super Gizi Qurban),
yaitu program akumulasi dan distribusi hewan Qurban, dengan manfaat maksimal
karena dikemas dalam bentuk kornet dan sosis berkualitas.
k. Klinik RSM (Rumah Sakit
Mandiri), yaitu program layanan kesehatan bermutu dengan biaya terjangkau untuk masyarakat, dan gratis untuk anak yatim
dhu’afa.
l.
SuperCamp, yaitu
outbond training untuk membentuk mendidik anak Yatim usia SMP dan SMA sehingga
memiliki karakter kepemimpinan dan kemandirian.
m.
ICMBS (Insan Cendekian
Mandiri Boarding School), yaitu program pendidikan bagi anak yatim tingkat SMP
dan SMA.
2. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Lembaga
ini mempunyai tingkat kekekalan tertentu yakni lembaga ini beroperasi sejak 31
Maret 1994 hingga sekarang, dan tidak dapat ditentukan kapan lembaga ini akan
berhenti beroperasi. Lembaga ini berpusat di Surabaya, beralamat di jalan
Jambangan No. 135-137. Lembaga pusat ini tercatat dihadapan notaris Trining
Ariswati, SH, kemudian mengalami pebaharuan dan tercatat dihadapan notaris Maya
Ekasari Budiningsih, S.H, dengan nomor 12 tahun 2008. Lembaga yang awalnya
bernama YP3IS ini menguatkan eksistensinya sebagai lembaga zakat dengan
mendapatkan pengesahan dari DEPKUMHAM RI dengan nomor AHU-2413.AH.01.02.2008
dan mempunyai NPWP: 02.840.224.6.609.000.
3. Mempunyai tujuan tertentu
Lembaga ini mempunyai tujuan yang hendak dicapai,
yaitu:
a.
Mengajak masyarakat untuk bersama-sama membina anak
yatim
b.
Meningkatkan kualitas dan daya saing anak yatim
c.
Membina anak yatim sampai mandiri
4. Mempunyai alat-alat untuk mencapai tujuan
Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini mempunyai alat-alat yang dapat
menunjang pekerjaannya, antara lain adalah alat tulis menulis (buku, bulpoin, penggaris,
dll), komputer, almari, printer, mobil kesehatan keliling dan lain sebagainya. Yayasan Yatim Mandiri juga menyediakan guru untuk mengajar anak-anak yatim dhuafa, agar mereka bisa mendapatkan ilmu sehingga meningkatkan kualitas diri mereka.
5. Mempunyai lambang tertentu
6. Mempunyai
tradisi tertulis dan tidak tertulis
Tradisi tidak tertulis yang
ada dalam lembaga ini adalah bahwa setiap pagi melakukan do’a bersama, dan
membaca Al-Qur’an sebelum melaksanakan pekerjaan masing-masing. Sedangkan tradisi
tertulis yakni berbudaya kerja islami (melaksanakan prinsip-prionsip syariah
dalam bekerja dan bermasyarakat), amanah (melaksanakan tugas dengan tanggungjawab dan komitmen yang tinggi,
disiplin dan memiliki integritas), professional (menjalankan tugas dengan
keahlian, ketrampilan dan pengetahuan dibidangnya untuk mencapai kinerja
terbaik dengan menjunjung kode etik Yatim Mandiri), dan melayani ( memberikan
pelayanan kepada seluruh stakeholder dengan sopan, ramah dan sikap tulus).
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Ni’mah, Zulfatun. Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Teras, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar