Rabu, 30 Maret 2016

Kaidah dan Lembaga Sosial


KAIDAH-KAIDAH SOSIAL


Disetiap masyrakat selalu terdapat kaidah-kaidah sosial, yakni kaidah kepercayaan, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kaidah berarti rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan.

1.      Kaidah Kesopanan, yaitu ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Aturan ini berlaku dalam lingkup tertentu, bersifat terbatas, cenderung sempit. Dasar dari kaidah kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dimana seseorang tinggal. Kaidah ini ditujukan untuk mengatur sikap lahiriah manusia demi terciptanya ketertiban. Ukurannya adalah rasa dari masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran atas kaidah ini menimbulkan sanksi berupa celaan, sikap yang mencerminkan kebencian dari masyarakat hinggadikucilkan dari pergaulan. Contoh kaidah kesopanan adalah:
a.       Menggunakan bahasa jawa krama inggil ketika berbicara dengan orang yang lebih tua
b.      Dilarang berdiri didepan orang yang sedang duduk
c.       Menutup mulut saat menguap, bersin dan batuk
d.      Tidak menyela pembicaraan orang lain
e.       Tidak berbicara dengan nada tinggi
f.       Tidak bersendawa didepan orang lain
g.       Mengetuk pintu dan mengucapkan salam ketika hendak bertamu ke rumah orang lain.
h.      Tidak menghabiskan makanan ketika dijamu oleh orang lain (makan dan minum secukupnya)
i.      Bertamu dengan waktu yang tepat (tidak berkunjung ketika waktu istirahat), dan tahu batas waktu (tidak terlalu lama agar tidak mengganggu orang lain).
j.        Menyapa orang lain ketika bertemu
k.      Menawari makanan dan minuman ketika hendak makan didepan orang lain
l.        Tidak tertawa terbahak-bahak
m.    Tidak buang gas didekat orang lain
n.      Tidak berteriak ketika didalam kamar mandi
o.      Tidak berkacak pinggang ketika berbicara dengan orang lain
p.    Tidak menghidupkan televisi, radio serta bersenandung dengan nada yang keras saat tetangga sedang tertimpa musibah
q.      Tidak boleh makan di didepan pintu
r.        Mengambil atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
s.       Tidak meludah disembarang tempat atau didepan orang lain
t.        Tidak berdiri saat makan

2.      Kaidah kesusilaan, yaitu peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Kaidah kesusilaan ini mendorong untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan pribadi manusia itu sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini berasal dari diri sendiri, berupa rasa bersalah, rasa malu. Contoh dari kaidah kesusilaan adalah:
a.       Tidak membohongi orang lain
b.      Tidak mengolok-olok orang yang cacat, dll
c.       Menolong orang lain yang sedang membutuhkan bantuan
d.      Tidak telanjang didepan umum
e.       Tidak menipu
f.       Menghormati orang lain
g.      Tidak melakukan zina
h.      Jangan menganiaya
i.        Tidak menghina orang lain
j.        Tidak berbuat curang
k.      Tidak memakai pakaian yang transparan
l.        Tidak membawa teman lawan jenis untuk menginap
m.    Tidak membunuh.
n.      Membayar hutang
o.      Tidak kencing disembarang tempat
p.      Tidak memfitnah orang lain
q.      Tidak mengganggu orang lain
r.        Tidak merendahkan orang lain
s.        Meminta maaf bila melakukan kesalahan
t.        Tidak bertengkar didepan umum

3.      Kaidah Keagamaan, yaitu berisi kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhannya dan kepada diri sendiri. Sumber dari ajaran ini adalah ajaran-ajaran yang oleh penganutnya diyakini sebagai perintah Tuhan. Tuhanlah yang mengancam pelanggaran kaidah keagamaan dengn sanksi tertentu, utamanya sanksi yang akan diterapkan dalam kehidupan setelah berupa siksaan api neraka.
a.       Melaksanakan shalat wajib lima waktu tepat waktu
b.      Menutupi aib orang lain
c.       Makan dengan mengucapkan bismillah
d.      Membaca Al-Qur’an
e.       Dilarang nikah, menikahkan dan meminang wanita selama ihram
f.       Melaksanakan puasa Ramadhan
g.      Menepati janji, nazar dan sumpah
h.      Tidak menggunjing orang lain
i.        Tidak berfoya-foya
j.        Tidak membentak orang tua
k.      Tidak berprasangka buruk pada orang lain
l.        Dilarang memakai emas dan sutera bagi laki-laki
m.    Wajib melaksanakan shalat jum’at bagi laki-laki
n.      Tidak sombong
o.      Memakai jilbab bagi perempuan
p.      Melasanakan haji bagi yang mampu
q.      Membayar zakat fitrah
r.        Tidak memakan harta anak yatim
s.       Jangan iri atau dengki pada sesama
t.        Tidak bercakap-cakap saat shalat

4.      Kaidah Hukum, yaitu kaidah yang berasal dari kekuasaan diluar diri manusia, yakni masyaraka yang diwakili Negara. Masyarakatlah yang secara resmi mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi dengan diwakili oleh pengadilan. Kaidah hukum mengatur sikap lahir perbuatan manusia, maka tidak akan dipersoalkan seseorang mematuhi kaidah hukum secara ikhlas atau dengan terpaks, yang penting perbuatan lahirnya tidak melanggar kaidah huku. Contoh kaidah hukum adalah:
a.       Dilarang mencuri atau merampok.
b.      Dilarang berjudi.
c.       Bagi pejalan kaki, berjalan di trotoar
d.      Dilarang mabuk-mabukan
e.       Dilarang main hakim sendiri yang menyebabkan seseorang terluka atau bahkan meninggal dunia.
f.       Berkendara dengan mengambil jalur kiri
g.      Tidak boleh belok kiri langsung kecuali terdapat papan penanda “belok kiri langsung”
h.      Tidak boleh kebut-kebutan ketika berkendara
i.        Memakai helm saat berkendara
j.        Tidak boleh memperkosa
k.      Menghidupkan lampu motor saat berkendara di siang maupun malam hari
l.        Tidak melawan arus pada jalan searah
m.    Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara
n.      Dilarang parkir di sembarang tempat
o.      Dilarang memakai, menjual dan mengedarkan narkoba
p.      Dilarang menerobos lampu merah
q.      Dilarang menodai bendera dan lambang Negara
r.        Dilarang mendengarkan musik melalui headset saat berkendara
s.       Dilarang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
t.    Dilarang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia


LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL
Lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap masyarakat, Karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari kaidah-kaidah  dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Gillin dan Gillin sebagaiman yang dikutip Soerjono Soekanto, lembaga sosial mempunyai ciri umum, yaitu:
1.      Terdapat pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas sosial dan hasilnya.
2.      Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
3.      Mempunyai tujuan tertentu.
4.      Mempunyai alat-alat untuk mencapai tujuan.
5.      Mempunyai lambang tertentu.
6.      Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis.

Yatim Mandiri Tulungagung merupakan salah satu lembaga sosial. Dikatakan sebagai lembaga sosial karena ia memenuhi ciri-ciri diatas yakni:
1.      Pola pemikiran dan pola perilaku tercermin dalam aktivitas sosial berupa program-program Yatim Mandiri, yaitu:
Visi :
Menjadi lembaga terpercaya dalam membangun kemandirian yatim
Misi:
1.      Menmbangun nilai-nilai kemandirian yatim
2.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dukungan sumbedaya untuk kemandirian yatim
3.      Meningkatkan capacity building organisasi

Adapun program-program Yatim Mandiri adalah:
a.  Rumah Kemandirian, yaitu program pemberdayaan anak yatim berbasis ICD (Integrated Community Development)
b.    Sanggar Genius, yaitu program pembinaan yatim dhu’afa dalam bidang dalam bidang akademik khususnya matematika dan akhlak.
c.    BOP (Bantuan perasional Pendidikan), yaitu bantuan pendidikan untuk anak yatim dhu'afa tingkat SD,SMP, dan SMA diseluruh Indonesia.
d.   ASA Yatim (Alat Sekolah Anak Yatim), yaitu program bantuan penyediaan peralatan seolah lengkap untuk anak-anak yatim dhu’afa.
e.     BISA (Bunda Yatim Sejahtera), yaitu bantuan modal usaha dan pendampingan bisnis diberikan kepada bunda yatim dhu’afa.
f.     Duta Guru, yaitu program penyediaan guru berkualitas sebagai pendidik yatim dhu’afa  dalam bidang Al-Qur’an dan diniyah.
g.    MEC (Mandiri Enterpreneur Center), yaitu program diklat beasiswa bagi anak yatim lulusan SMA/sederajat.
h.      PLUS (Pembinaan Lulus Ujian Sekolah), yaitu program pendampingan yatim dhu’afa kelas 6, 9, dan 12 agar lulus sekolah dengan prestassi optimal.
i.        Kesehatan Keliling, yaitu layanan kesehatan gratis untuk anak yatim dhu’afa berupa penyuluhan pengobatan/ perawatan,dan perbaikan gizi.
j.    SGQ (Super Gizi Qurban), yaitu program akumulasi dan distribusi hewan Qurban, dengan manfaat maksimal karena dikemas dalam bentuk kornet dan sosis berkualitas.
k.    Klinik RSM (Rumah Sakit Mandiri), yaitu program layanan kesehatan bermutu dengan biaya terjangkau  untuk masyarakat, dan gratis untuk anak yatim dhu’afa.
l.        SuperCamp, yaitu outbond training untuk membentuk mendidik anak Yatim usia SMP dan SMA sehingga memiliki karakter kepemimpinan dan kemandirian.
m.    ICMBS (Insan Cendekian Mandiri Boarding School), yaitu program pendidikan bagi anak yatim tingkat SMP dan SMA.

2.      Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Lembaga ini mempunyai tingkat kekekalan tertentu yakni lembaga ini beroperasi sejak 31 Maret 1994 hingga sekarang, dan tidak dapat ditentukan kapan lembaga ini akan berhenti beroperasi. Lembaga ini berpusat di Surabaya, beralamat di jalan Jambangan No. 135-137. Lembaga pusat ini tercatat dihadapan notaris Trining Ariswati, SH, kemudian mengalami pebaharuan dan tercatat dihadapan notaris Maya Ekasari Budiningsih, S.H, dengan nomor 12 tahun 2008. Lembaga yang awalnya bernama YP3IS ini menguatkan eksistensinya sebagai lembaga zakat dengan mendapatkan pengesahan dari DEPKUMHAM RI dengan nomor AHU-2413.AH.01.02.2008 dan mempunyai NPWP: 02.840.224.6.609.000.

3.      Mempunyai tujuan tertentu
Lembaga ini mempunyai tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
a.       Mengajak masyarakat untuk bersama-sama membina anak yatim
b.      Meningkatkan kualitas dan daya saing anak yatim
c.       Membina anak yatim sampai mandiri

4.      Mempunyai alat-alat untuk mencapai tujuan
Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini mempunyai alat-alat yang dapat menunjang pekerjaannya, antara lain adalah alat tulis menulis (buku, bulpoin, penggaris, dll), komputer, almari, printer, mobil kesehatan keliling dan lain sebagainya. Yayasan Yatim Mandiri juga menyediakan guru untuk mengajar anak-anak yatim dhuafa, agar mereka bisa mendapatkan ilmu sehingga meningkatkan kualitas diri mereka.
5.      Mempunyai lambang tertentu




6.      Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis
Tradisi tidak tertulis yang ada dalam lembaga ini adalah bahwa setiap pagi melakukan do’a bersama, dan membaca Al-Qur’an sebelum melaksanakan pekerjaan masing-masing. Sedangkan tradisi tertulis yakni berbudaya kerja islami (melaksanakan prinsip-prionsip syariah dalam bekerja dan bermasyarakat), amanah (melaksanakan tugas dengan tanggungjawab dan komitmen yang tinggi, disiplin dan memiliki integritas), professional (menjalankan tugas dengan keahlian, ketrampilan dan pengetahuan dibidangnya untuk mencapai kinerja terbaik dengan menjunjung kode etik Yatim Mandiri), dan melayani ( memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholder dengan sopan, ramah dan sikap tulus).

DAFTAR PUSTAKA

Bahagia dengan Terapi Hati, Yatim Mandiri: Agustus 2015/Syawwal-Dzulqa’dah 1436 H
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ni’mah, Zulfatun. Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras, 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar